Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang / Profil / Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Tugas Pokok

Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan kelembagaan, perijinan, keanggotaan, penerapan peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi serta pemberdayaan, pengembangan koperasi dan usaha mikro

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kelembagaan, perijinan, keanggotaan dan penerapan peraturan
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, pengembangan koperasi dan usaha mikro
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan