Tugas Pokok

Disperindagkop dan UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan tugas pembantuan yang diberikan

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, dan koperasi, usaha kecil dan menengah
  2. penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, dan koperasi, usaha kecil dan menengah
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, dan koperasi, usaha kecil dan menengah
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar dan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta
  5. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi, usaha kecil dan menengah
  6. monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi, usaha kecil dan menengah
  7. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Disperindagkop dan UKM
  8. penyelenggaraan kesekretariatan Disperindagkop dan UKM; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati  sesuai dengan tugas dan fungsinya