PPID Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala
Daftar Informasi Publik Berkala
Tugas & Fungsi
Tugas : Disperindagkop dan UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian,koperasi, usaha kecil dan menengah dan tugas pembantuan yang diberikan.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
3. Penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
5. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
7. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Disperindagkop;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Disperindagkop dan UKM;
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penanggungjawab Pembuat Informasi | : | Kepala Dinas |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | 2022 |
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Soft (file_pdf; Online) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : |
Website : https://disperindagkop.batangkab.go.id/?p=1&id=3 |
File :