Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

Tugas : Disperindagkop dan UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian,koperasi, usaha kecil dan menengah dan tugas pembantuan yang diberikan.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
3. Penyelengaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum  di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM; 
5. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi dan UKM;
7. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Disperindagkop;
8. Penyelenggaraan kesekretariatan Disperindagkop dan UKM;
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Disperindagkop dan UKM

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2022
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf; Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://disperindagkop.batangkab.go.id/?p=1&id=3


File :